Sebagai wanita karier, kamu pasti rajin menyisihkan sebagian gaji untuk JHT BPJS Ketenagakerjaan. Dana ini diandalkan sebagai tabungan masa pensiun atau dana darurat saat berhenti bekerja. Namun, tahukah kamu bahwa pencairan JHT tidak selalu utuh? Pemerintah menerapkan pajak untuk saldo di atas batas tertentu. Jangan khawatir, artikel ini akan membahas tuntas aturan pajak JHT, kriteria klaim, dan cara mencairkannya, terutama untuk kebutuhan rumah.
Kapan Pajak JHT Berlaku?
Aturan pajak JHT diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2009. Intinya, pencairan JHT hingga Rp50 juta bebas pajak. Namun, jika saldo yang dicairkan melebihi jumlah tersebut, kelebihannya dikenakan PPh Final sebesar 5%. Misalnya, kamu mencairkan Rp70 juta, maka Rp50 juta bebas pajak, dan Rp20 juta sisanya dikenai pajak 5% (Rp1 juta).
Khusus bagi kamu yang pernah mencairkan sebagian saldo (10% atau 30%) dan kemudian melakukan klaim penuh lebih dari 2 tahun setelahnya, tarif pajak yang dikenakan bersifat progresif. Berikut rinciannya:
- Saldo Rp0 – Rp60 juta: pajak 5%
- Saldo di atas Rp60 juta – Rp250 juta: pajak 15%
- Saldo di atas Rp250 juta – Rp500 juta: pajak 25%
- Saldo di atas Rp500 juta – Rp5 miliar: pajak 30%
- Saldo di atas Rp5 miliar: pajak 35%
Kriteria Pengajuan Klaim JHT
Sebelum mengajukan klaim, pastikan kamu memenuhi salah satu kriteria berikut sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan:
- Usia pensiun 56 tahun
- Pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Berhenti bekerja karena PKWT berakhir
- Berhenti usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- PHK
- Meninggalkan Indonesia untuk selamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim sebagian 10% atau 30%
- Klaim PMI
Cairkan JHT Meski Masih Bekerja?
Kabar baiknya, kamu tetap bisa mencairkan sebagian saldo JHT meski status masih aktif bekerja. Syaratnya, kamu sudah terdaftar minimal 10 tahun. Ada dua pilihan: maksimal 10% untuk persiapan pensiun, atau maksimal 30% untuk kebutuhan rumah (pembelian atau pelunasan KPR).
Cara Klaim JHT 30% untuk Rumah
Berikut langkah-langkahnya:
- Datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, minta surat keterangan ke CSO bahwa kamu berhak mengambil JHT 30% (dengan syarat kepesertaan 10 tahun dan belum pernah ambil sebagian).
- BPJS akan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa ke bank.
- Datangi bank bagian kredit, ajukan permohonan kredit atau penyelesaian kredit rumah/apartemen. Bank akan menganalisis kelayakan.
- Jika layak, ajukan klaim 30% melalui kanal pelayanan dengan melampirkan dokumen persyaratan.
Dengan memahami aturan pajak dan prosedur klaim, kamu bisa merencanakan keuangan lebih matang. Jangan lupa untuk selalu mengecek saldo JHT-mu secara berkala, ya!